Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah. Uang itu lantas ditransfer Ricky ke sejumlah pihak. Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut juga menggunakan uang hasil suap yang diterimanya untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *